Penipuan Terungkap: Agen Travel di Lampung Gelapkan Dana Ratusan Mahasiswa
Kasus penipuan terungkap yang melibatkan sebuah agen travel di Lampung menggemparkan dunia pendidikan dan masyarakat setempat. Sebanyak 106 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bandar Lampung menjadi korban penggelapan dana yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Modus operandi agen travel yang bernama “Lancar Jaya Tour & Travel” ini adalah menawarkan paket perjalanan wisata dan studi tour dengan harga menarik, namun pada hari keberangkatan yang telah dijanjikan, para mahasiswa justru mendapati kantor agen tersebut tutup dan pemiliknya menghilang.
Pengungkapan kasus penipuan terungkap ini bermula dari laporan puluhan mahasiswa yang merasa menjadi korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung pada Selasa, 22 April 2025. Para mahasiswa yang merasa dirugikan menceritakan bagaimana mereka telah menyetorkan sejumlah uang untuk biaya perjalanan yang telah disepakati, namun pihak agen travel tidak dapat dihubungi menjelang hari keberangkatan. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera melakukan penyelidikan intensif.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Budi Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta pada Kamis siang, 24 April 2025, membenarkan adanya laporan penipuan terungkap yang dilakukan oleh agen travel tersebut. Beliau menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti transaksi, pihaknya berhasil mengidentifikasi pemilik agen travel tersebut yang diketahui berinisial AR (38 tahun).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi Setiawan mengungkapkan bahwa AR berhasil diamankan oleh tim khusus Satreskrim di sebuah persembunyian di wilayah Metro, Lampung Timur, pada Kamis dini hari, 24 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, catatan keuangan, dan beberapa perangkat komunikasi yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku telah melakukan penipuan terhadap 106 mahasiswa dengan total kerugian mencapai Rp 350 juta.
Motif pelaku melakukan penipuan terungkap ini diduga kuat adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kepercayaan para mahasiswa. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang terlibat dalam aksi penipuan ini. Kombes Pol. Budi Setiawan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen travel dan selalu melakukan pengecekan kredibilitas agen sebelum melakukan pembayaran. Proses hukum terhadap pelaku AR akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga berupaya untuk membantu para korban dalam proses pemulihan kerugian yang mereka alami.

