Lampung Grebek Tempat Prostitusi Terselubung di Dalam Kos-kosan
Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah tempat prostitusi yang beroperasi secara terselubung di dalam sebuah rumah kos. Penggerebekan tempat prostitusi ilegal yang berlokasi di kawasan Tanjung Karang Timur ini dilakukan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) dan seorang pria yang diduga sebagai mucikari. Pengungkapan tempat prostitusi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah kos tersebut.
Informasi mengenai adanya praktik prostitusi di dalam rumah kos tersebut telah lama diendus oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan, petugas mendapati beberapa kamar kos yang digunakan sebagai tempat haram. Di dalam kamar-kamar tersebut, petugas menemukan sejumlah wanita PSK yang sedang menunggu pelanggan. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AR (35 tahun) yang diduga kuat berperan sebagai mucikari yang mengkoordinir aktivitas tempat prostitusi tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari praktik prostitusi, beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta catatan tarif dan daftar pelanggan. Para wanita PSK dan mucikari kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Polresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Mustofa Kamal, S.I.K., S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers pada Minggu, 11 Mei 2025, membenarkan pengungkapan kasus tempat prostitusi terselubung di dalam rumah kos tersebut. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk praktik prostitusi, yang dapat meresahkan masyarakat dan melanggar norma hukum.
“Kami akan menindak tegas para pelaku praktik prostitusi ilegal. Mucikari akan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang, sementara para PSK akan didata dan diberikan pembinaan,” ujar Kombes Pol. Mustofa Kamal. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik prostitusi di lingkungan tempat tinggal mereka. Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas tempat prostitusi ilegal di wilayah Bandar Lampung.