CNBC Lampung

Loading

Remaja Pembunuh Polisi Ditangkap Divonis 9 Tahun Penjara, Lampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, pada Jumat, 2 Mei 2025, telah menjatuhkan vonis terhadap seorang remaja pelaku pembunuhan seorang anggota kepolisian. Terdakwa, yang baru berusia 17 tahun dengan inisial RA, akhirnya divonis penjara selama 9 tahun. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri oleh keluarga korban dan terdakwa, menandai akhir dari proses hukum yang cukup menyita perhatian publik di Lampung.

Kasus yang berujung pada vonis divonis penjara ini bermula dari insiden tragis yang terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025. Saat itu, Bripda Adi Saputra (23), seorang anggota kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, tewas ditusuk saat menjalankan tugas pengamanan di sebuah arena balap liar ilegal di kawasan kota Bandar Lampung. Terdakwa, RA, yang terlibat dalam kericuhan antar kelompok pemuda di lokasi tersebut, secara Tiba-tiba melakukan penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang berusaha melerai pertikaian.

Dalam proses persidangan yang berlangsung beberapa kali, terungkap bahwa RA melakukan tindakan tersebut secara impulsif di tengah situasi chaos. Namun, tindakan divonis penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan meskipun pelaku masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut RA dengan hukuman 12 tahun penjara, menganggap perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang aparat penegak hukum yang sedang bertugas.

Meskipun divonis penjara selama 9 tahun, putusan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Pihak keluarga Bripda Adi Saputra выразили kekecewaan mendalam terhadap vonis yang dianggap tidak setimpal dengan nyawa yang hilang. Mereka berharap hukuman yang lebih berat dapat diberikan kepada pelaku. Sebaliknya, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Vonis divonis penjara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi generasi muda akan bahaya tindak kekerasan serta konsekuensi hukum dari setiap perbuatan melawan hukum. Pihak kepolisian juga kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberantas aktivitas ilegal seperti balap liar yang seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak tentang pentingnya menghargai nyawa dan mematuhi hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri.