CNBC Lampung

Loading

Tragedi di Lampung: Pria Tega Aniaya ODGJ Hingga Tewas, Motif Masih Diselidiki

Kasus kekerasan tragis kembali terjadi di Lampung. Seorang pria berinisial MYA (21) tega aniaya hingga tewas seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Tindakan keji ini sontak menghebohkan warga sekitar dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Menurut keterangan saksi, korban yang merupakan seorang ODGJ sering terlihat berada di sekitar lokasi kejadian. Pada hari nahas tersebut, MYA yang berprofesi sebagai kernet mobil tangki Pertamina, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan benda tumpul. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Unit Reskrim Polsek Kedaton dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. MYA ditangkap di sebuah SPBU di wilayah Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.

Motif Pelaku dan Proses Hukum

Hingga saat ini, motif pelaku melakukan tindakan aniaya hingga tewas tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kesal karena korban melempar batu ke arah mobil tangki yang dikendarainya hingga kaca mobil pecah.

Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 1 Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.  

Reaksi Masyarakat dan Imbauan Pihak Berwenang

Kasus aniaya hingga tewas ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan pelaku yang dianggap tidak manusiawi. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, apalagi terhadap orang dengan gangguan jiwa,” ujar Kapolresta Bandar Lampung. “Jika melihat orang dengan gangguan jiwa yang membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada pihak berwenang.