CNBC Lampung

Loading

Praktik Menyimpang Merusak Citra Agama dan Menimbulkan Keresahan Masyarakat

Fenomena praktik menyimpang yang berkedok spiritual seringkali menimbulkan keresahan masyarakat yang mendalam. Alih-alih membawa kedamaian, praktik tersebut justru menabrak nilai-nilai luhur dan merusak Citra Agama yang seharusnya dihormati. Kekhawatiran ini muncul karena perbuatan menyimpang tersebut sering menyasar kelompok rentan dan memanfaatkan kepercayaan mereka untuk kepentingan pribadi yang jauh dari etika keagamaan.

Tindakan-tindakan yang menyimpang tersebut secara langsung berbenturan dengan prinsip ajaran Islam yang mengedepankan kesucian, keadilan, dan kemuliaan martabat manusia. Salah satu institusi suci yang paling diserang adalah pernikahan kekal yang harusnya menjadi ikatan suci dan bermartabat. Praktik penyalahgunaan ini mengkhianati esensi dari ajaran Islam tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sah.

Konsep pernikahan kekal dalam ajaran Islam adalah perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizhan), bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Ketika praktik menyimpang muncul, yang menawarkan ikatan sementara atau melanggar norma kesusilaan, hal itu tidak hanya merusak individu tetapi juga memicu keresahan masyarakat. Masyarakat melihat penyimpangan ini sebagai ancaman serius terhadap nilai keluarga.

Dampak negatif paling kentara dari penyimpangan ini adalah rusaknya Citra Agama. Masyarakat menjadi curiga terhadap institusi keagamaan dan figur-figur spiritual, bahkan yang benar dan tulus sekalipun. Padahal, ajaran Islam sejati sangat menekankan pada perlindungan martabat, keadilan, dan penghapusan segala bentuk eksploitasi, terutama yang berkaitan dengan ikatan pernikahan kekal.

Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari tokoh agama dan keresahan masyarakat untuk melawan praktik-praktik yang merusak tersebut. Melalui edukasi yang konsisten, masyarakat harus diajak untuk membedakan antara ajaran Islam yang otentik dengan penyalahgunaan yang hanya berkedok agama. Hanya dengan literasi keagamaan yang kuat, Citra Agama dapat diselamatkan dari upaya penodaan.

Penguatan lembaga pernikahan kekal juga menjadi prioritas. Pemerintah dan organisasi keagamaan harus bekerja sama memberikan pemahaman yang benar dan menyeluruh mengenai hukum pernikahan, menjamin bahwa setiap ikatan suci dilakukan sesuai syariat dan undang-undang. Hal ini penting untuk meredam potensi keresahan masyarakat akibat praktik yang menyimpang.

Dalam kerangka ajaran Islam, praktik yang melanggar norma kesusilaan adalah dosa besar dan kejahatan. Upaya mencoreng Citra Agama melalui penyalahgunaan harus dilawan dengan penegakan hukum yang tegas. Keresahan masyarakat harus direspons oleh aparat penegak hukum dengan mengusut tuntas para oknum yang memanfaatkan celah ini untuk merusak.

Pada akhirnya, menjaga kemuliaan Citra Agama adalah tugas kolektif umat. Dengan memegang teguh prinsip pernikahan kekal yang bermartabat dan menolak setiap ajaran Islam yang menyimpang, kita dapat memastikan bahwa agama tetap menjadi sumber kedamaian dan kebajikan, bukan menjadi sumber ketakutan atau keresahan masyarakat.