Terbongkar! Polisi Tangkap Dukun Cabul di Bandung, Peras Korban Ratusan Juta dengan Foto Bugil
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai dukun cabul. Pelaku ditangkap atas dugaan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah korbannya. Modus operandi dukun cabul ini adalah dengan berpura-pura bisa memberikan pengobatan alternatif atau solusi masalah pribadi, namun justru melakukan tindakan cabul dan memeras korban menggunakan foto bugil yang diambil saat proses “ritual”. Penangkapan dukun cabul ini dilakukan di kediamannya di kawasan Bandung Selatan pada Kamis dini hari, 10 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian. Para korban mengaku awalnya datang kepada dukun cabul tersebut dengan harapan mendapatkan bantuan. Namun, dalam proses “pengobatan” atau “ritual”, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dan diam-diam mengambil foto bugil korban. Foto-foto tersebut kemudian digunakan untuk memeras korban agar memberikan sejumlah uang, dengan ancaman akan menyebarkannya jika permintaan tidak dipenuhi. Beberapa korban bahkan telah menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah kepada dukun cabul tersebut.
Tim Satreskrim Polrestabes Bandung yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah beberapa telepon genggam berisi foto dan video bugil korban, catatan transaksi pemerasan, serta sejumlah uang tunai.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis pagi, 10 April 2025, выражая kemarahannya atas tindakan dukun cabul tersebut. “Kami sangat mengecam tindakan pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan pelecehan dan pemerasan. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual,” tegas Kombes Pol Budi Sartono. Informasi mengenai pasal-pasal terkait pemerasan dan pelecehan seksual dapat diakses melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Sartono mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas dan berpotensi melakukan penipuan atau tindak pidana lainnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dukun cabul ini untuk segera melapor kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.

