CNBC Lampung

Loading

Polisi Menangkap Pria Pembegal Teman Sendiri di Lampung

Sebuah kasus pembegalan dengan motif yang mengejutkan berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di Lampung. Seorang Pria Pembegal yang ternyata adalah teman dekat korban sendiri, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di jalan raya. Insiden ini terjadi pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Lampung Selatan, dan menimbulkan kerugian bagi korban serta keresahan di masyarakat.

Korban, yang diketahui berinisial RD (25), kehilangan sepeda motor dan ponselnya akibat dibegal. Namun, yang lebih mengejutkan adalah identitas pelaku. Menurut keterangan RD kepada polisi, ia awalnya tidak menyangka bahwa Pria Pembegal tersebut adalah rekannya sendiri. “Saya kenal suaranya, tapi karena pakai masker dan menodongkan senjata, saya tidak curiga itu teman saya,” ujar RD yang masih syok. Pelaku menghentikan korban di tempat sepi dan mengancam dengan senjata tajam, lalu merampas barang berharga.

Setelah menerima laporan dari RD, Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andi Saputra, segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan informasi dari korban dan melacak jejak digital, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, pukul 14.00 WIB, Pria Pembegal berinisial AW (26) berhasil diringkus di rumahnya di daerah Natar, Lampung Selatan.

Dari hasil interogasi, AW mengakui perbuatannya. Motif di balik pembegalan teman sendiri ini adalah masalah ekonomi. Pelaku terlilit utang dan nekat membegal temannya sendiri karena mengetahui korban sering membawa uang tunai dan barang berharga. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban yang belum sempat dijual, ponsel, dan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam. “Ini adalah kasus yang cukup miris karena pelaku tega membegal temannya sendiri demi uang,” tegas AKP Andi Saputra dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.

Pria Pembegal ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya, bahkan kepada orang terdekat sekalipun, terutama jika terkait dengan hal-hal yang berpotensi memicu tindak kejahatan. Kasus ini menjadi pelajaran penting akan bahaya pertemanan yang dilandasi niat buruk.