Hebat! Polisi Bongkar Jaringan TPPO Bermodus PMI Ilegal ke Malaysia
Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, polisi bongkar sebuah jaringan besar yang menjalankan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan puluhan calon PMI yang hendak diberangkatkan secara non-prosedural. Pengungkapan kasus polisi bongkar jaringan TPPO ini dilakukan pada hari Rabu, 30 April 2025, di sebuah penampungan ilegal di kawasan Jakarta Timur.
Menurut Brigjen Polisi Wahyu Widada, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pengungkapan kasus polisi bongkar jaringan TPPO ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kuat dijadikan tempat penampungan calon PMI ilegal. Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa waktu, tim gabungan akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan enam orang tersangka yang berperan sebagai perekrut, pengurus dokumen palsu, dan pihak yang bertanggung jawab dalam memberangkatkan para korban. Selain itu, polisi bongkar juga menemukan sebanyak 35 calon PMI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kami sangat prihatin dengan masih adanya praktik TPPO dengan modus pengiriman PMI ilegal ini. Para pelaku ini sangat terorganisir dan memanfaatkan keinginan masyarakat untuk bekerja di luar negeri demi keuntungan pribadi,” ujar Brigjen Polisi Wahyu Widada dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Kamis siang, 1 Mei 2025. “Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor palsu, tiket pesawat, dokumen perjanjian kerja ilegal, serta uang tunai yang diduga hasil dari praktik polisi bongkar jaringan TPPO ini.”
Lebih lanjut, Brigjen Polisi Wahyu Widada menjelaskan bahwa modus operandi jaringan ini adalah dengan merekrut calon PMI dari daerah-daerah dengan iming-iming gaji besar dan proses keberangkatan yang mudah. Namun, setibanya di Malaysia, para PMI ilegal ini seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan perjanjian, seperti jam kerja yang berlebihan, gaji yang tidak dibayar, hingga tindakan kekerasan. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri.
Para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, para calon PMI yang berhasil diselamatkan akan mendapatkan pendampingan dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing melalui koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Keberhasilan polisi bongkar jaringan TPPO ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal.

