CNBC Lampung

Loading

Polisi Padang Gagalkan Penyelundupan Ganja Skala Besar: 159 Kg Diamankan

Padang, Sumatera Barat – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 159 kilogram narkotika jenis ganja kering berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Bypass, Kota Padang. Pengungkapan ini menjadi prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Barat.

Operasi penggerebekan ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya aktivitas penyelundupan ganja yang akan melintasi wilayah tersebut. Di bawah komando langsung Kepala Satresnarkoba Polresta Padang, Komisaris Polisi Al Indra, petugas berhasil menghentikan sebuah truk mencurigakan yang melaju dari arah Bukittinggi menuju Padang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah karung yang berisi paket-paket besar ganja kering siap edar. Total berat ganja yang berhasil diamankan mencapai 159 kilogram. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan ganja, yakni sopir truk berinisial RZ (34 tahun) dan seorang kernet berinisial AG (29 tahun). Keduanya merupakan warga luar Kota Padang.

Kapolresta Padang, Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan, dalam keterangan persnya pada Rabu siang, 16 April 2025, di Mapolresta Padang, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan ganja dalam skala besar ini. Beliau mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang telah bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Padang.

“Ini adalah tangkapan besar. Sebanyak 159 kilogram ganja berhasil kita amankan dari upaya penyelundupan,” ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. Beliau menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atas kedua pelaku. Diduga, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Padang dan sekitarnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling 1 lama 20 tahun atau seumur hidup, 2 serta denda miliaran rupiah.  

Keberhasilan Polresta Padang dalam menggagalkan upaya penyelundupan ganja ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.