Polhut Bongkar Penyelundupan Burung Dilindungi di Lampung
Aparat Polisi Kehutanan (Polhut) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung berhasil bongkar penyelundupan puluhan ekor burung dilindungi yang akan diperjualbelikan secara ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perburuan dan perdagangan ilegal.
Operasi bongkar penyelundupan ini dilakukan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah rest area di ruas Jalan Lintas Sumatera, Lampung. Menurut keterangan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Lampung, Bapak H. Dedy Suprianto, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman satwa liar ilegal melalui jalur darat. “Setelah mendapatkan informasi akurat dan melakukan pengintaian, kami mencegat sebuah kendaraan yang dicurigai membawa muatan ilegal tersebut,” jelas Bapak Dedy saat ditemui di kantor BKSDA Lampung pada Kamis pagi, 15 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang sopir truk berinisial AN (35) dan menyita puluhan ekor burung yang disimpan dalam beberapa kandang kecil. Burung-burung tersebut diidentifikasi sebagai jenis kacer, murai batu, dan cucak hijau, yang semuanya merupakan spesies dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kondisi burung-burung tersebut sangat memprihatinkan, beberapa di antaranya tampak lemas dan stres akibat perjalanan yang tidak layak.
Bapak Dedy menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyamarkan muatan burung di balik tumpukan barang lain agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan. Burung-burung ini rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual ke kolektor ilegal dengan harga tinggi. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan bongkar penyelundupan satwa liar ini,” tegasnya.
Pelaku AN saat ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat serius dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari tangan-tangan jahat.

