Akhir Pelarian! Pelaku Curanmor Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Lampung
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi). Penangkapan pelaku dibekuk polisi ini dilakukan pada Kamis dini hari, 17 April 2025, di sebuah persembunyian pelaku di wilayah Lampung Selatan setelah serangkaian penyelidikan intensif. Pelaku yang sudah lama menjadi target operasi ini diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor dengan kekerasan di wilayah Lampung.
Penangkapan pelaku dibekuk polisi ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor bersenjata api yang meresahkan. Berdasarkan laporan tersebut, tim khusus dari Polda Lampung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan beserta beberapa butir amunisi dan sejumlah sepeda motor hasil curian.
Identitas pelaku dibekuk polisi ini diketahui berinisial AS (34 tahun), seorang residivis kasus curanmor yang sudah lama menjadi buronan. Modus operandi pelaku adalah mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi dan tidak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan. Dalam beberapa aksinya, pelaku bahkan melepaskan tembakan peringatan untuk menakut-nakuti korban. Penangkapan pelaku dibekuk polisi ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Lampung yang selama ini merasa khawatir dengan aksi kejahatan pelaku.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Budi Santoso, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung siang ini membenarkan penangkapan pelaku dibekuk polisi tersebut. Pihaknya mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang sangat meresahkan ini. “Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan curanmor bersenjata api yang mungkin melibatkan pelaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pol. Budi Santoso. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api ilegal.

