Pelajar SMA di Sumsel Bunuh Temannya, Motif Dendam Membara
Palembang, Sumatera Selatan – Kasus pembunuhan tragis mengguncang dunia pendidikan di Sumatera Selatan. Seorang pelajar bunuh temannya sendiri, dipicu dendam yang telah lama dipendam. Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan sekolah tempat keduanya menimba ilmu.
Insiden berdarah ini terjadi pada hari Jumat, 26 Januari 2024, di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Korban, yang diidentifikasi sebagai Rizky (17), tewas di tangan teman sekelasnya, Andi (17), akibat luka tusuk yang fatal.
“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya. Motifnya dendam pribadi,” ungkap Kompol Bakti Setiawan, Kapolsek Ilir Barat I, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dendam tersebut berawal dari perselisihan kecil yang terjadi beberapa waktu lalu. Namun, perselisihan tersebut tidak pernah diselesaikan dengan baik, dan dendam Andi terus membara hingga berujung pada aksi pembunuhan.
“Pelaku mengaku sakit hati karena korban sering mengejek dan merendahkannya di depan teman-teman,” jelas Kompol Bakti Setiawan.
Andi kemudian merencanakan pembunuhan tersebut dan mengajak Rizky bertemu di rumahnya dengan dalih ingin menyelesaikan masalah mereka. Namun, saat bertemu, Andi langsung menyerang Rizky dengan pisau.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya. Ia sengaja mengajak korban bertemu untuk menghabisinya,” papar Kompol Bakti Setiawan.
Kejadian pelajar bunuh temannya ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama para pelajar, untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada sekolah dan orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan memberikan pendidikan karakter kepada para pelajar.
“Kami mengimbau kepada sekolah dan orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan memberikan pendidikan karakter kepada para pelajar. Jangan biarkan dendam merusak masa depan mereka,” tegas Kompol Bakti Setiawan.
Andi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus pelajar bunuh temannya ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dengan adanya kejadian ini, di harapkan tidak ada lagi aksi pelajar bunuh temannya di wilayah Sumatera Selatan.

