Terkuak! Muncikari MiChat Surabaya Sewa Makeup Artist untuk Dandani PSK Anak
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Surabaya terus mengungkap fakta-fakta mencengangkan. Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang muncikari MiChat berinisial AP (24) yang ternyata memiliki modus operandi yang terorganisir. Terungkap bahwa pelaku bahkan menyewa seorang makeup artist (MUA) untuk mendandani para korban sebelum mereka melayani pelanggan.
Penangkapan AP dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Informasi dari masyarakat dan penelusuran aktivitas online pelaku di aplikasi MiChat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka muncikari yang menawarkan layanan prostitusi anak melalui aplikasi MiChat,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto, Wadirreskrimum Polda Jatim, seperti dikutip dari detik.com pada Minggu (21/4/2024).
Modus operandi AP terbilang rapi. Ia tidak hanya menawarkan korban melalui MiChat, tetapi juga menyediakan fasilitas makeup agar para korban terlihat lebih menarik di hadapan pelanggan. Untuk keperluan ini, AP bahkan menyewa seorang MUA. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki jaringan dan upaya yang terstruktur dalam menjalankan bisnis haramnya.
“Untuk ‘mempercantik’ korban sebelum melayani pelanggan, tersangka ini bahkan menyewa MUA,” imbuh AKBP Hendra.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang korban anak di bawah umur yang siap dieksploitasi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil praktik prostitusi, alat kontrasepsi, dan peralatan makeup.
Pengungkapan kasus ini semakin menguatkan betapa seriusnya ancaman eksploitasi anak melalui platform online. Keterlibatan pihak lain seperti MUA dalam praktik ini juga menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
AP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku TPPO dan eksploitasi anak sangat berat, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

