CNBC Lampung

Loading

Menyelidiki Anggaran Atlet: Yusuf Barusman Diperiksa Kejaksaan Terkait Dana Hibah KONI Lampung

Komitmen Kejaksaan dalam memastikan transparansi penggunaan dana publik terus berlanjut. Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memulai proses menyelidiki anggaran yang dikelola oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung. Fokus utama penyelidikan ini adalah dugaan korupsi terkait dana hibah atlet, yang menyeret nama Ketua KONI Lampung, Yusuf Barusman, ke dalam pemeriksaan intensif. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan dana olahraga.

Pemeriksaan terhadap Yusuf Barusman berlangsung selama enam jam pada Senin, 6 Juni 2022, di kantor Kejati Lampung. Yusuf Barusman menyatakan bahwa ia menjawab 22 pertanyaan yang diajukan penyidik, yang meliputi tugasnya sebagai ketua KONI, strategi, dan kebijakan terkait dengan anggaran yang diduga disalahgunakan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menyelidiki anggaran hibah senilai Rp 79 miliar yang diajukan oleh KONI Lampung pada tahun 2019 untuk persiapan kegiatan olahraga di tahun 2020. Meskipun diajukan Rp 79 miliar, Pemerintah Provinsi Lampung menyetujui dan mencairkan dana hibah sebesar Rp 60 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung menjelaskan bahwa dugaan korupsi di KONI Lampung mencakup program kerja dan pengajuan dana hibah yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh KONI dan cabang olahraga. Dana hibah sebesar Rp 60 miliar tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 30 miliar. Indikasi penyimpangan ini memicu Kejati untuk menyelidiki anggaran secara mendalam, demi menemukan fakta sebenarnya dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Saat ini, Kejati Lampung masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk menentukan besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Hasil audit BPKP ini akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dan persidangan. Upaya menyelidiki anggaran yang dilakukan oleh Kejati Lampung ini diharapkan dapat mengungkap seluruh modus operandi korupsi dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelewengkan dana publik.

Proses menyelidiki anggaran dana hibah KONI Lampung ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, terutama yang menyangkut dana untuk pembinaan atlet dan kemajuan olahraga. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk membersihkan tata kelola keuangan negara dan memastikan setiap rupiah yang dianggarkan digunakan secara transparan dan akuntabel demi kemajuan olahraga nasional.