Polisi Lampung Bongkar Kasus Prostitusi Remaja, 3 Mucikari Berhasil Diciduk
Aparat kepolisian dari Polda Lampung berhasil membongkar jaringan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan di Bandar Lampung, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai mucikari dalam kasus prostitusi tersebut. Selain itu, polisi juga menyelamatkan dua orang remaja putri yang menjadi korban eksploitasi seksual.
Menurut Kombes Pol. Albertus Widodo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi yang melibatkan remaja di wilayah mereka. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Subdit IV Renakta Polda Lampung berhasil mengidentifikasi para pelaku dan lokasi praktik kasus prostitusi tersebut. “Kami sangat prihatin dengan adanya kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak. Kami akan tindak tegas para pelaku yang mengeksploitasi mereka,” ujar Kombes Pol. Albertus dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Senin siang.
Ketiga mucikari yang berhasil ditangkap diketahui berinisial AS (29 tahun), BN (34 tahun), dan CR (25 tahun). Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram ini, mulai dari merekrut korban, menawarkan kepada pelanggan, hingga mengatur transaksi dan pembagian uang. Para korban dalam kasus prostitusi ini diketahui masih berusia 15 dan 16 tahun. Polisi menduga para korban direkrut dengan cara dijanjikan pekerjaan atau diiming-imingi uang.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil praktik prostitusi, beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan korban, serta catatan transaksi. Para korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan akan dikembalikan kepada keluarga mereka setelah proses pemeriksaan selesai. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik prostitusi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

