CNBC Lampung

Loading

Dari Pungli hingga Pajak Liar: Ironi Penegakan Hukum Pajak di Indonesia

Ironi dalam penegakan Hukum Pajak di Indonesia semakin terlihat jelas, beralih dari sekadar pungutan liar biasa menjadi praktik pajak liar yang lebih terstruktur. Di satu sisi, pemerintah gencar menggenjot penerimaan pajak dan menindak tegas pelanggaran pajak yang dilakukan wajib pajak. Namun di sisi lain, praktik pungutan tidak resmi yang membebani masyarakat justru masih marak dan sulit diberantas.

Pungutan liar, atau yang kini berevolusi menjadi “pajak liar,” merupakan beban ganda bagi masyarakat dan pelaku usaha. Mereka tidak hanya dituntut untuk memenuhi kewajiban pajak resmi sesuai Hukum Pajak di Indonesia, tetapi juga harus menghadapi permintaan uang di luar ketentuan yang sah. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan, mengikis kepercayaan publik.

Sifat paradoks ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan Hukum Pajak di Indonesia di lapangan. Oknum-oknum memanfaatkan celah dalam sistem dan kurangnya transparansi untuk memeras, seringkali dengan modus yang sulit dibedakan dari retribusi resmi. Ini adalah “korupsi mikro” yang berdampak makro, merusak iklim investasi dan bisnis.

Dampak buruknya sangat terasa. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah yang paling rentan. Mereka kesulitan mengembangkan usaha karena keuntungan dipangkas oleh pungutan ilegal. Ini kontradiktif dengan semangat reformasi Hukum Pajak di Indonesia yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama bagi UMKM.

Pemerintah perlu menyadari bahwa pemberantasan Pajak Liar adalah bagian integral dari reformasi perpajakan yang menyeluruh. Tidak cukup hanya menargetkan wajib pajak; integritas aparat dan sistem penegakan hukum harus dibenahi secara fundamental. Ini adalah kunci untuk membangun kepatuhan pajak yang sukarela dan berkelanjutan.

Langkah-langkah konkret yang dibutuhkan meliputi peningkatan transparansi dalam setiap prosedur perpajakan dan retribusi, digitalisasi layanan untuk mengurangi interaksi langsung yang rawan korupsi, serta pengawasan internal yang ketat terhadap aparat di lapangan. Saluran pengaduan yang efektif dan aman juga penting.

Pada akhirnya, untuk menghilangkan ironi ini dan mengembalikan kepercayaan publik, penegakan Hukum Pajak di Indonesia harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, baik terhadap wajib pajak maupun aparat yang menyalahgunakan wewenang. Hanya dengan demikian, sistem perpajakan dapat menjadi alat pembangunan yang efektif dan kredibel.