Selamatkan Satwa Liar! BKSDA Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Petugas BKSDA berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung liar dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu dini hari, 9 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Sebanyak ratusan ekor burung dari berbagai jenis dilindungi berhasil diselamatkan dari praktik ilegal penyelundupan burung ini.
Penggagalan upaya penyelundupan burung ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim BKSDA Lampung terkait adanya aktivitas mencurigakan di area pelabuhan. Setelah melakukan pengawasan intensif, petugas mencurigai sebuah truk yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus yang berisi ratusan ekor burung liar berbagai jenis, seperti murai batu, cucak rowo, jalak bali, dan beberapa jenis burung langka lainnya yang dilindungi undang-undang.
Dalam operasi tersebut, petugas BKSDA berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan burung, yakni sopir truk berinisial HR (41 tahun) dan seorang kurir berinisial SP (35 tahun). Keduanya beserta barang bukti berupa truk dan ratusan ekor burung ilegal langsung dibawa ke kantor BKSDA Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BKSDA Provinsi Lampung, Bapak Joni Anwar, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu pagi, mengapresiasi kinerja timnya dalam menggagalkan upaya penyelundupan burung liar ini. “Kami sangat prihatin dengan masih maraknya praktik ilegal penyelundupan burung yang mengancam kelestarian satwa liar kita. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” tegas Bapak Joni Anwar. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ilegal ini. (Data dari catatan BKSDA Lampung menunjukkan bahwa Pelabuhan Bakauheni seringkali menjadi jalur transit untuk penyelundupan satwa liar).
Ratusan burung liar yang berhasil diselamatkan tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang signifikan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak BKSDA Lampung per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

