CNBC Lampung

Loading

Ancaman Keamanan Siber: Bank Indonesia Imbau Nasabah Waspada Phishing dan Scam

Dalam era digital yang semakin maju, ancaman keamanan siber menjadi risiko yang nyata bagi sektor perbankan dan nasabahnya. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber, terutama phishing dan scam. Modus kejahatan ini semakin canggih dan sering kali sulit dibedakan dari komunikasi resmi perbankan. Berdasarkan laporan dari tim siber BI per Oktober 2025, kerugian nasabah akibat kejahatan siber telah mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman keamanan siber bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan juga masalah yang merugikan secara finansial dan merusak kepercayaan publik.

Salah satu modus paling umum adalah phishing, di mana pelaku mengirimkan tautan atau pesan palsu yang menyerupai email atau SMS dari bank. Pesan tersebut biasanya meminta nasabah untuk memasukkan data pribadi, seperti nomor rekening, PIN, atau kata sandi, dengan dalih verifikasi atau pembaruan data. Contoh kasus terjadi pada seorang nasabah bank swasta di Jakarta, Ibu Ani (40), yang kehilangan tabungan Rp 20 juta setelah mengklik tautan palsu dan memasukkan data pribadinya. Kejadian ini dialaminya pada hari Jumat, 10 Oktober 2025. “Saya tidak menyangka email itu palsu karena tampilannya sangat mirip,” ungkap Ibu Ani saat melaporkan kejadian tersebut. Ancaman keamanan siber ini tidak hanya menyerang individu, tetapi juga perusahaan-perusahaan besar.

Untuk mengatasi ancaman keamanan siber ini, BI telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas para pelaku. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Budi Santoso, menyatakan bahwa timnya telah berhasil mengungkap beberapa sindikat penipuan siber. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran hadiah atau informasi yang meminta data pribadi. Selalu lakukan verifikasi ke pihak bank resmi,” ujar Brigjen Budi pada hari Senin, 13 Oktober. Selain penegakan hukum, BI juga mengedukasi masyarakat melalui berbagai kampanye digital tentang cara mengenali ciri-ciri ancaman keamanan siber, seperti tautan yang mencurigakan dan kesalahan tata bahasa dalam pesan.

Pihak bank juga diwajibkan untuk meningkatkan sistem keamanan mereka dan memberikan notifikasi real-time kepada nasabah setiap kali ada transaksi mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk tidak pernah membagikan kode OTP (One-Time Password) kepada siapa pun, termasuk staf bank. Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara BI, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan ruang gerak penjahat siber dapat dipersempit. Ancaman keamanan siber ini adalah tantangan yang harus dihadapi bersama, dengan kesadaran dan kewaspadaan sebagai perisai utama.