CNBC Lampung

Loading

Meresahkan Warga: Pemuda Lakukan Aksi Kriminal Penodongan Ditangkap di Lampung

Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DW (21) yang melakukan serangkaian aksi kriminal berupa penodongan terhadap warga. Penangkapan pelaku aksi kriminal ini dilakukan di kediamannya di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur pada Sabtu pagi, 19 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, setelah adanya laporan dari beberapa korban.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku DW telah melakukan beberapa kali tindakan kriminal penodongan di wilayah Bandar Lampung dalam beberapa waktu terakhir. Modus operandi pelaku adalah mengincar warga yang melintas di jalan sepi pada malam hari atau dini hari. Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan barang berharga seperti telepon genggam dan uang tunai. Serangkaian aksi kriminal ini membuat resah masyarakat dan akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tim khusus yang dibentuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan ciri-ciri pelaku yang berhasil diidentifikasi. Berkat informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan penangkapan segera dilakukan. Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kriminalnya.

Kepala Polresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mustofa Kamil, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung siang ini, membenarkan penangkapan pelaku aksi kriminal penodongan tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan serangkaian aksi kriminal penodongan yang meresahkan warga Bandar Lampung. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan,” tegas Kombes Pol Mustofa Kamil.

Lebih lanjut, Kombes Pol Mustofa Kamil menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku aksi kriminal ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di malam hari dan menghindari jalan-jalan sepi. Jika menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.