CNBC Lampung

Loading

Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Kriminal, Gangster dan Curanmor Jadi Sorotan

Polresta Bandar Lampung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Dalam sebuah ekspos yang digelar hari ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan enam tersangka dari berbagai kasus kriminalitas. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat Bandar Lampung. Dua kasus yang menjadi sorotan dalam ekspos tersebut adalah keterlibatan anggota gangster dan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus pertama yang mencuri perhatian adalah penetapan dua anggota gangster BOM21 Pringsewu sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi tawuran yang meresahkan warga dan kedapatan memiliki senjata tajam. Tindakan tegas kepolisian terhadap kelompok gangster ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai aksi kekerasan yang seringkali dilakukan oleh kelompok-kelompok serupa. Keberadaan gangster yang kerap kali menimbulkan keresahan menjadi perhatian serius aparat keamanan.

Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di area masjid. Dua tersangka berhasil diringkus setelah melakukan aksinya. Penangkapan pelaku curanmor di tempat ibadah ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak lagi memiliki rasa takut dan menghormati tempat suci. Modus operandi dan jaringan pelaku curanmor ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Keberhasilan menangkap pelaku curanmor ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di Bandar Lampung Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Budi Setiawan, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pihaknya tidak akanUnderestimate segala bentuk kriminalitas yang terjadi di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan profesional demi memberikan rasa aman kepada seluruh warga Bandar Lampung. Kombes Pol Budi Setiawan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Dengan adanya pengungkapan berbagai kasus kriminalitas ini, diharapkan tingkat kejahatan di Bandar Lampung dapat menurun secara signifikan dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang. Polresta Bandar Lampung berkomitmen untuk terus bekerja keras memberantas segala bentuk kriminalitas.Sumber dan konten terkait

Polisi Lampung Bongkar Kasus Prostitusi Remaja, 3 Mucikari Berhasil Diciduk

Aparat kepolisian dari Polda Lampung berhasil membongkar jaringan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan di Bandar Lampung, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai mucikari dalam kasus prostitusi tersebut. Selain itu, polisi juga menyelamatkan dua orang remaja putri yang menjadi korban eksploitasi seksual.

Menurut Kombes Pol. Albertus Widodo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi yang melibatkan remaja di wilayah mereka. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Subdit IV Renakta Polda Lampung berhasil mengidentifikasi para pelaku dan lokasi praktik kasus prostitusi tersebut. “Kami sangat prihatin dengan adanya kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak. Kami akan tindak tegas para pelaku yang mengeksploitasi mereka,” ujar Kombes Pol. Albertus dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Senin siang.

Ketiga mucikari yang berhasil ditangkap diketahui berinisial AS (29 tahun), BN (34 tahun), dan CR (25 tahun). Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram ini, mulai dari merekrut korban, menawarkan kepada pelanggan, hingga mengatur transaksi dan pembagian uang. Para korban dalam kasus prostitusi ini diketahui masih berusia 15 dan 16 tahun. Polisi menduga para korban direkrut dengan cara dijanjikan pekerjaan atau diiming-imingi uang.

Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil praktik prostitusi, beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan korban, serta catatan transaksi. Para korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan akan dikembalikan kepada keluarga mereka setelah proses pemeriksaan selesai. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik prostitusi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.