CNBC Lampung

Loading

Kopda Basar Penembak Polisi Divonis Bersalah di Lampung

Pengadilan Militer I-4 Lampung menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kopda Basar, anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus penembakan polisi. Sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari Senin, 5 Mei 2025, di Bandar Lampung, menyatakan Kopda Basar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban dalam kasus ini adalah Bripka Andi Wijaya, anggota Polresta Bandar Lampung.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Militer yang diketuai oleh Letkol Chk Agus Setiawan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Kopda Basar. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan sanksi pemecatan dari dinas militer. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara dan pemecatan. Kendati demikian, vonis ini tetap menunjukkan bahwa tindakan penembakan polisi tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat.

Peristiwa penembakan yang melibatkan penembak polisi ini terjadi pada tanggal 15 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tanjung Karang, Bandar Lampung. Berdasarkan fakta persidangan, insiden bermula dari kesalahpahaman antara Kopda Basar dan Bripka Andi Wijaya. Sempat terjadi adu mulut sebelum akhirnya Kopda Basar mengeluarkan senjata api dan menembak Bripka Andi Wijaya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak keluarga korban maupun pihak TNI AD menyatakan menerima putusan pengadilan. Komandan Korem 043/Garuda Hitam, Brigjen TNI Dwi Suhartono, yang turut hadir dalam persidangan, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen TNI AD untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kasus penembak polisi ini menjadi pelajaran pahit dan diharapkan tidak terulang kembali. Proses hukum yang berjalan transparan ini menunjukkan bahwa tidak ada impunitas bagi siapapun yang melakukan tindak pidana, termasuk anggota TNI. Putusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pengingat bagi seluruh anggota TNI dan Polri untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari tindakan kekerasan.